🌉 Hukum Kakak Laki Laki Mencium Adik Perempuan
Tapi sapaan ini hanya berlaku bagi seorang adik laki-laki untuk memanggil kakak laki-lakinya. 언니 (Eon-ni): Eonni artinya adalah kakak perempuan. Panggilan ini digunakan adik perempuan untuk memanggil kakak perempuannya. 누나 (Nu-na): Nunna atau yang sering diromanisasi menjedi noona berarti kakak perempuan. Panggilan ini biasa digunakan
Parakakak perempuan ini tampaknya memang hobi dan senang mendandani adik laki-laki mereka dengan balutan baju dan aksesori feminin yang dapat menghasilkan trap berkualitas berbahaya. Dan lebih mengejutkannya lagi para "korban" disini tidak sekecil itu, rata-rata diantara mereka ada juga yang sudah remaja!
Kata ini juga digunakan oleh adik laki-laki atau adik perempuan untuk memanggil kakak perempuan mereka dalam situasi informal atau di dalam keluarga. “Onee-sama” (お姉様): Merupakan bentuk yang lebih formal dan mengungkapkan rasa hormat yang tinggi terhadap kakak perempuan. Istilah ini biasanya digunakan dalam situasi yang sangat resmi
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud, no. 2083, Tirmidzi, no. 1102, dan lainnya.
Artinya, jika seorang laki-laki mencium, menyentuh, atau memeluk istrinya, namun ia tidak mengeluarkan ejakulasi atau mengeluarkan cairan apa pun, maka wudhunya tidak batal, begitu pula wudhu
Nah, di bawah ini kamu bisa mempelajari panggilan untuk seluruh anggota keluarga, termasuk Bahasa Korea kakak perempuan dan laki-laki. 1. 아버지 (abeoji) atau 아빠 (appa) Dalam bahasa Korea, untuk menyebut papa dibagi menjadi dua, 아버지 (abeoji) atau 아빠 (appa). Biasanya, seseorang menggunakan sebutan 아버지 (abeoji) ketika
Saya dan suami ada rasa kurang nyaman saat kakak perempuan tinggal di rumah kami. Ustadz, Apakah ada hadist dan al- qur’an yang menyatakan sebaiknya kakak saya itu tinggal di rumah adik dan kakak laki-laki saya? kakak perempuan saya ini tidak menikah, Hidup sendiri. Kedua saudara laki-laki saya hidup berkecukupan.
Misal pada awalnya sang laki-laki menikahi seorang perempuan, lalu di kemudian hari istrinya tersebut meninggal dunia atau bercerai dari laki-laki itu. Kemudian sang laki-laki menikahi adik perempuan dari mantan istrinya tersebut. Secara hukum ini diperbolehkan karena kedua kakak beradik itu tidak menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yang
Maksudnya"Janganlah lelaki melihat kepada aurat lelaki lain, janganlah wanita melihat aurat wanita lain. Jangan lelaki sesama lelaki berada di dalam satu pakaian dan janganlah wanita bersama wanita berada dalam satu pakaian" (HR Imam Muslim dari Abi Sa'id al-Khudri r.a.) Apa hukum bersentuhan antara lelaki dan perempuan? 1.
. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Om Shri Ganesha Ya NamahPernikahan atau perkawinan merupakan hal yang sacral. Untuk memuliakan perkawinan, agama mengatur banyak hal tentang ini. Perkawinan atau pernikahan dalam ajaran Hindu di Bali disebut pawiwahan atau dalam veda disebut “Vivaha Samskara”. Ada berbagai anjuran maupun larangan dalam perkawinan, misalnya; tidak boleh menikahi keluarga dekat, tidak boleh menikahi anak dari guru kerohanian, dianjurkan memilih hari-hari baik dalam melaksanakan upacara perkawinan, batasan umur menikah, ritual yang dianjurkan dalam pernikahan. Dan banyak lagi ketentuan-ketentuan kitab suci tentang aturan perkawinan. Selain larangan dan anjuran tersebut, salah satunya yang sering menjadi pertanyaan masyarakat nusantara, khususnya masyarakat Jawa adalah tradisi menikah mendahului kakak kandung. Terjadi pro dan kontra antara masyarakat yang tradisional dengan yang moderat, atau antara Islam abangan dengan Islam larangan menikah mendahuli atau melangkahi kakak kandung masih pro dan kontra disebabkan dalam Hukum Islam tidak jelas aturan tentang tata tertib perihal tersebut. Menurut Ahmad Sarwat, seperti dikutip dari situs Era Muslim 2007 menyatakan bahwa “Melangkahi kakak yang lebih tua dalam menikah tidak ada aturan dasar yang melarangnya”. Ia menambahkan bahwa yang diharuskan adalah seorang adik menghormati kakaknya. Mereka yang lebih muda menghormati yang lebih tua. Yang junior menghormati yang senior. Namun apakah melangkahi dalam menikah itu termasuk hormat atau tidak hormat, semua dikembalikan kepada kebiasaan dan budaya masyarakat setempat. Kalau sudah demikian, maka hal itu termasuk dalam kaidah al-’aadah muhakkamah. Sebuah adat di suatu tempat bisa bernilai dalam tradisi nusantara, khususnya di Bali; Larangan seorang adik tidak boleh mendahului kakaknya. Kepercayaan ini masih eksis hingga sekarang, meski semakin banyak yang melanggar. Seiring perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi yang semakin dirong-rongnya kearifan lokal. Pelanggaran terhadap larangan kawin mendahului kakak, semakin menjadi-jadi. Penyebab utama, biasanya karena sang adik menikah karena kecelakaan “Marired by accident”. Selain itu karena sang kakak sulit mendapatkan jodoh. Menikah atau kawin mendahului kakak yang lebih tua dipercaya dapat membawa sial bagi mereka, baik yang dilangkahi maupun yang melangkahi. Tradisi larangan agar tidak menikah mendahului kakak juga terdapat dalam kepercayaan masyarakat Jawa. Terutama dalam kepercayaan Sunda. Saya berasumsi bahwa tradisi Sunda sangat mirip dengan tradisi Hindu di Bali. Bahkan saya beranggapan bahwa tradisi Sunda lebih mirip dengan tradisi Hindu di Bali dibandingkan dengan tradisi Jawa tradisi Sunda ada istilah Ngarunghal. Menurut Saifuddin ASM dalam bukunya; Membangun Keluarga Sakinah menyatakan istilah ngarunghal yang berarti seorang adik mendahului kakaknya. Biasanya, jika yang akan di-runghal itu seorang pria, suka diadakan acara khusus terlebih dahulu berisi minta izin, minta maaf, bahkan harus membayar pelangkah, baik berbentuk barang atau uang. Sang kakak biasanya mengajukan permintaan yang harus dipenuhi oleh sang adik. Ngarunghal yang dibolehkan dalam adat sunda adalah seorang adik wanita kepada kakaknya yang laki-laki. Jika kakaknya itu perempuan, biasanya dijauhkan terlebih dahulu, atau tidak diizinkan sama sekali oleh orang tuanya, karena takut buruk. Kepercayaan semacam ini hanya merupakan warisan nenek moyang. Dalam Islam tidak ada tata tertib, siapa yang lebih dulu mau, apakah kakaknya ataukah adiknya terlebih pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang adik laki-laki yang kawin melangkahi kakak laki-laki yang memang tidak dibolehkan. Tetapi jika seorang adik perempuan melangkahi kakak laki-laki masih diberi kelonggaran, dengan syarat membayar pelangkah seperti dalam tradisi Sunda. Dan seorang adik perempuan melangkahi kakak perempuan juga tidak diperkenankan. Saya juga berasumsi bahwa, jika seorang adik laki-laki yang melangkahi kakak perempuan masih diberi boleh jujur, aturan tersebut sebenarnya bersumberkan pada sastra Hindu. Terutama diatur di dalam kitab Dharmasastra, khususnya kitab Parasara Dharmasastra. “Yang kawin sebelum kakak laki-lakinya kawin, gadis yang dinikahinya, demikian pula ayah yang mengijinkan putrinya, pendeta yang mengupacarai perkawinan tersebut dan kakak laki-laki yang dilangkahi perkawinan tersebut, kelimanya akan pergi ke neraka” Parasara Dharmasastra Dari sloka tersebut maka seorang adik laki-laki, gadis/istri, kakak laki-laki yang dilangkahi, ayah kandungnya dan pendeta yang mengupacarai mereka akan menjadi penghuni neraka. Larangan tersebut tidak saklek, masih ada pengecualian dan penebusan dosa bagi mereka yang melangkahi, dilangkahi, maupun sang pendeta yang mengupacarai perkawinan itu. Dalam sloka Parasara Dharmasastra seorang adik yang kawin melangkahi kakaknya disebut Parivetta, seangkan seorang kakak yang dilangkahi disebut parivetti. Dalam sloka selanjutnya dinyatakan pengecualian-pengecualian seorang kakak laki-laki yang boleh dilangkahi. Hyang Parasara bersabda, “Seorang adik yang melakukan perkawinan sebelum kakak laki-lakinya kawin, tak akan berdosa apabila si kakak bungkuk, banci, gila atau dilahirkan buta dan tuli Parasara Dharmasastra Dan juga disabdakan, “Seorang adik yang kawin sebelum kakak laki-lakinya kawin tak akan berdosa apabila si kakak berasal dari anak kakak laki-laki ayahnya atau kakak angkat ataupun kakak yang diperoleh ayahnya dari istri orang lain Parasara Dharmasastra Yang dimaksud kakak berasal dari anak kakak laki-laki ayahnya adalah kakak sepupu atau anak saudara ayah. Sedangkan kakak yang diperoleh ayahnya dari istri orang lain maksudnya adalah kakak tiri. Selanjutnya dinyatakan “Seorang adik dapat kawin dengan persetujuan kakak laki-lakinya yang tidak kawin karena bersumpah untuk tetap membujang seterusnya. Ini menurut pengertian Sankha” Parasara Dharmasastra sankha maksudnya pendapat dari Bhagawan Sankha, “Sankha dan Likitha”.Dari sloka-sloka tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang ditekankan adalah adik kandung laki-laki berdosa kawin melangkahi kakak kandung laki-laki. Sedangkan adik perempuan dan kakak perempuan tidak disebutkan. Bisa menyesuaikan dengan tradisi setempat. Karena adat setempat juga merupakan sumber hukum Hindu, sepanjang tidak bertentangan dengan Veda Sruti, sebagai otoritas ada pengecualian, juga terdapat aturan penebusan dosa bagi mereka yang terpaksa atau tidak sengaja kawin melangkahi kakak kandung. Hyang Parasara bersabda, “Untuk penebusan dosa mereka masing-masing seorang parivetta sebaiknya melaksanakan dua krcchra vrata, pengantin wanitanya melaksanakan krcchrati krcchra vratam, sedangkan pendeta yang mengupacarai perkawinan tersebut hendaknya melaksanakan candrayana vrata” Parasara Dharmasastra sedikit uraian tentang larangan kawin melangkahi kakak yang lebih tua yang dianggap tradisi dari nenek moyang namun sebenarnya bersumberkan pada kitab suci Hindu. Masih banyak yang dianggap tradisi nenek moyang merupakan ajaran dari Veda yang sudah pernah mengakar dalam masyarakat Nusantara. Om Tat SatBaca pula Bersujud dalam Tradisi Veda Lihat Humaniora Selengkapnya
Agama Islam yang sempurna sudah mengajarkan berbagai macam petunjuk sampai hal yang sekecil-kecilnya dan hal-hal yang mungkin dianggap “tabu” oleh sebagian orang. Misalnya pertanyaan sebagaimana judul di atas. Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah, ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﺃﻗﺒﻞ ﺃﺧﺘﻲ ﺃﻭ ﺗﻘﺒﻠﻨﻲ؟ Apakah boleh saya mencium saudari perempuan atau bolehkah ia menciumku? ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﺗﻘﺒﻞ ﺃﺧﺘﻚ ﻭﺗﻘﺒﻠﻚ، ﻭﻫﻜﺬﺍ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺤﺎﺭﻣﻚ ﻛﻌﻤﺘﻚ ﻭﺧﺎﻟﺘﻚ ﻭﺯﻭﺟﺔ ﺃﺑﻴﻚ ﻭﺃﻣﻚ ﻭﺑﻨﺖ ﺃﺧﻴﻚ ﺗﻘﺒﻠﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺨﺪ ﺃﻭ ﻣﻊ ﺍﻷﻧﻒ ﺃﻭ ﺟﺒﻬﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﺭﺃﺳﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻛﺒﻴﺮﺓ، ﻓﺎﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﺒﻞ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻠﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻭ ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻳﺄﺧﺬ ﺑﻴﺪﻫﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ، ﻭﺍﻟﺼﺪﻳﻖ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻟﻤﺎ ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﺑﻨﺘﻪ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭﻫﻲ ﻣﺮﻳﻀﺔ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻣﻊ ﺧﺪﻫﺎ Jawaban Tidak mengapa mubah engkau mencium saudari perempuanmu atau ia menciummu. Demikian juga berlaku untuk semua mahrammu seperti bibi baik dari ayah atau ibu, istri ayahmu, ibumu, anak saudaramu keponakan. Engkau boleh mencium di pipi, hidung, kening atau kepala jika ia lebih tua. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium Fatimah jika menemuinya masuk ke rumahnya atau Fatimah menemui beliau, maka ia mengambil tangan Nabi alihis shalatu was salam. Dan Abu bakar As-Shiddiq radhiallahu anhu ketika menemui Aisyah anak perempuannya dalam keadaan sakit, ia menciumnya di pipi Aisyah. [1] Perlu diketahui juga bahwa ciuman juga dibahas fikihnya oleh para ulama. Ciuman ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata, ﺍﻟﺘﻘﺒﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻭﺟﻪ ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﻤﻮﺩﺓ ﻟﻠﻮﻟﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﺪ، ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺃﺱ، ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺸﻔﻘﺔ ﻷﺧﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺒﻬﺔ ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻻﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺃﻣﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺘﺤﻴﺔ ﻟﻠﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻴﺪ ﻭﺯﺍﺩ ﺑﻌﻀﻬﻢ، ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺪﻳﺎﻧﺔ ﻟﻠﺤﺠﺮ ﺍﻷﺳﻮﺩ ﺟﻮﻫﺮﺓ. “Ciuman itu ada lima macam 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman. Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” [2] Namun hendaknya seorang muslim memperhatikan keadaan, jika memang di daerahnya atau di tempatnya belum terbiasa melihat saudara laki-laki mencium pipi saudara perempuannya, atau bapak mencium pipi anak perempuannya lebih-lebih saudari atau anak perempuannya sudah memiliki suami. Sebaiknya tidak dilakukan karena hukumnya sekedar mubah. Sebagaimana kaidah fiqhiyah. ﺩﺭﺀ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﻣﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ “Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat.” Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat. Penyusun dr. Raehanul BahraenCatatan kaki [1] Sumber [2] Raddul Mukhtar alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut, cet. II, 1412 H, syamilah. Sumber
- Menjadi pengetahuan umum bahwa urusan pernikahan tertulis dalam agama dan negara. Selain itu, urusan pernikahan juga diatur dalam aturan adat yang tak tertulis namun melekat di masyarakat sebagai kebiasaan. Contohnya, dalam norma sosial masyarakat di Jawa, ada batas-batas tertentu dalam pernikahan yang dilanggar terkesan cukup tabu. Baca Juga Antisipasi Gangguan Saat PON XX Papua, PLN Gelar Simulasi Kelistrikan Anti Padam Hal ini seperti seorang adik yang waktu pernikahannya mendahului atau melangkahi kakanya. Sehingga muncullah aturan bahwa seorang kakak harus menikah terlebih dahulu sebelum adiknya menikah. Atau apabila seorang adik sudah memiliki calon namun kakaknya belum, maka sang adik harus menunggu kakaknya menemukan pasangan yang pas. Sebagian masyarakat Jawa masih menerapkan sistem larangan bagi seorang adik yang menikah melangkahi kakaknya. Lalu, bagaimanakah hal ini dalam kacamata Islam? Bolehkah seorang adik menikah duluan daripada kakaknya? Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 6 September 2018, Buya Yahya menjelaskan hal ini. Baca Juga Terus bertambah, PLN Selesaikan Sertifikat Aset 4 Provinsi di Sumatera Hukum seorang adik menikah duluan daripada kakanya adalah suatu hal yang sah untuk dilakukan dan tidak dilarang dalam Islam. Hal ini dikarenakan bisa saja sang kakak tidak ingin menikah atau belum menemukan jodoh. Sehingga tidak boleh menghalangi apabila adiknya memiliki keinginan menikah duluan daripada kakaknya. Terkini
hukum kakak laki laki mencium adik perempuan